Menu

Terungkap! CCTV KM 50 Masuk Dakwaan Ferdy Sambo 

Zuratul 13 Oct 2022, 09:45
FErdy Sambo Terkait Kasus yang Menewaskan 6 Anggota FPI. (Dok. Tribun)
FErdy Sambo Terkait Kasus yang Menewaskan 6 Anggota FPI. (Dok. Tribun)

RIAU24.COM - Dakwaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) telah mengkonfirmasi terjadinya pengamanan CCTV dalam kasus unlawfull killing atas enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 lalu. 

Dari salinan dakwaan singkat untuk terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin (ARA) terungkap, adanya peran AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang mendapatkan perintah untuk pengamanan CCTV di semua area dan lokasi tempat pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam dakwaan AKBP ARA dijelaskan, AKBP Acay pada kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J, merupakan salah satu saksi. Namun di dalam dakwaan tersebut juga disebutkan, bahwa AKBP Acay adalah anggota kepolisian di Mabes Polri, yang ambil bagian dalam pengamanan CCTV pada kasus unlawfull killing, di KM 50.  “Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha merupakan tim (pengamanan) CCTV pada saat kasus KM 50,” begitu isi dakwaan singkat AKBP ARA, yang dikutip dari di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Seperti dalam kasus Sambo, kasus pembunuhan di KM 50 juga sempat terkendala keberadaan CCTV. Pihak Jasa Marga sempat menuturkan bahwa CCTV Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sempat tak bisa diakses pada saat pembunuhan, yakni pada Desember 2020. Komnas HAM menemukan kemudian, ada CCTV di dekat salah satu lapak di rest area KM 50 yang dirampas pihak kepolisian. Dalam kasus ini, dua anggota kepolisian yang sempat disidangkan divonis bebas.

Terdakwa AKBP ARA, adalah satu dari tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana obstruction of justice kematian Brigadir J. AKBP ARA sampai saat ini belum dipecat dari Polri. Pada Kamis (4/8) lalu, AKBP ARA dimutasi paksa ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Permutasian tersebut karena AKBP ARA diduga terlibat dalam pembuatan rekayasa, dan skenario palsu, penghilangan, perusakan barang bukti untuk penyidikan kematian Brigadir J. Sebelum dimutasi ke Yanma, AKBP ARA menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri.

Halaman: 12Lihat Semua