Menu

Hakim Amerika Serikat Melarang Donald Trump Memindahkan Aset ke Perusahaan Baru

Devi 14 Oct 2022, 09:27
Hakim Amerika Serikat Melarang Donald Trump Memindahkan Aset ke Perusahaan Baru
Hakim Amerika Serikat Melarang Donald Trump Memindahkan Aset ke Perusahaan Baru

RIAU24.COM - Kantor Kejaksaan Agung New York telah meminta hakim untuk menghentikan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengalihkan bisnisnya ke perusahaan baru yang dibentuk oleh pengacaranya di Delaware. 

Perusahaan bernama "Trump Organization II LLC" ini dibentuk tepat sebelum gugatan diajukan oleh kantor Kejaksaan Agung yang menuduhnya, serta anak-anaknya, melakukan penipuan.

Keabsahan perusahaan induk tidak dapat dipertanyakan di pengadilan karena dibentuk hanya beberapa hari sebelum gugatan dan akibatnya tidak termasuk sebagai tergugat. 

Dalam kasus kemenangan untuk kantor AG, sejumlah aset tidak akan dimasukkan dalam penilaian karena tidak terdaftar sama sekali.

Menurut permintaan hukum, Jaksa Agung Letitia James telah meminta hakim untuk memasukkan perusahaan baru di Delaware dalam tuduhan penipuan dan juga memblokir pengacara Trump untuk mentransfer aset lagi ke perusahaan induk tanpa persetujuan tertulis dari hakim.

“Di luar kelanjutan penipuan sebelumnya, Organisasi Trump sekarang tampaknya mengambil langkah-langkah untuk merestrukturisasi bisnisnya untuk menghindari tanggung jawab yang ada di bawah hukum New York.”

Jaksa Agung dan kantornya juga mengatakan dalam pengajuan bahwa keberadaan perusahaan induk berarti penilaian yang disebutkan dalam gugatan tidak benar. 

Mereka telah mendesak hakim untuk meminta Trump dan pengacaranya untuk membocorkan rincian perusahaan baru sehingga angka-angka dapat sepenuhnya diverifikasi.  ***