Menu

Dana Bantuan Parpol Ditambahkan, Wamendagri: Negara Tidak Bisa Jalan Tanpa Ada Partai Politik

Zuratul 15 Oct 2022, 12:00
Potret Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo (Dok. CNN)
Potret Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo (Dok. CNN)

"Jadi, kalau dianggap itu perlu untuk bisa menambah dan disetujui oleh parlemen, ya pada prinsipnya Kemendagri akan anggarkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar dana bantuan partai politik dinaikkan dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara. Usulan untuk anggaran tahun 2023 tersebut disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9/2022). 

"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp 252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada parpol," kata Tito.

Dia mengakui bahwa pengajuan tambahan dana bantuan tersebut merupakan langkah pihaknya mengakomodasi usulan fraksi-fraksi di DPR. Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai rencana menaikkan dana bantuan partai politik itu bisa mengatasi persoalan pendanaan partai yang selama ini bergantung ke pemodal.

"Jadi, di sinilah pentingnya negara hadir supaya partai tidak bergantung lagi kepada pemodal tadi. Makanya negara memberikan biaya untuk parpol," ujar Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Republika, Sabtu (24/9/2022). 

Meski setuju dengan usulan kenaikan itu, Khoirunnisa menekankan bahwa penyalurannya harus disertai syarat ketat. Misalnya, partai harus melakukan rekrutmen secara demokratis, harus ada pendidikan politik, dan membuat laporan keuangan yang akuntabel. 

Halaman: 123Lihat Semua