Menu

Guru yang Aniaya 2 Siswa Viral! Kini Telah Minta Maaf Namun Proses Hukum Berlanjut

Intan Salfitri 18 Oct 2022, 11:05
 Guru yang Aniaya 2 Siswa Viral! Kini Telah Minta Maaf Namun Proses Hukum Berlanjut
Guru yang Aniaya 2 Siswa Viral! Kini Telah Minta Maaf Namun Proses Hukum Berlanjut

RIAU24.COM - Salah satu guru di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial YP akhirnya meminta maaf kepada orangtua siswa setelah video penganiayaannya viral di media sosial (medsos).

Video yang berdurasi 1 menit 10 detik memperlihatkan YP menganiaya dua siswa pada Kamis (13/10/2022).  

Namun, mengingat adanya info bahwa korban tidak hanya dua orang membuat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Poso Iptu Anang Mustagim terus melakukan penyelidikan terkait video penganiayaan tersebut.

Meskipun sudah terjadi mediasi antara pihak orangtua siswa dengan YP, polisi masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti lain.

"Jadi meskipun sudah ada permintaan maaf kepada pihak keluarga korban, dan sudah ada mediasi yang disertai dengan tanda tangan, polisi masih tetap akan melakukan penyelidikan. Apakah memang korban hanya dua orang atau masih ada yang lain," ungkap Anang, Senin (17/10/2022).

Permintaan maat telah disampaikan langsung kepada kedua orang tua korban, yang juga disaksikan oleh pihak sekolah dan kepolisian.

Dalam permohonan maafnya, YP mengakui bahwa apa yang telah beredar dalam video tersebut merupakan tindakan yang salah dan perilaku tidak mendidik dari seorang guru.

"Saya YP selaku guru dari kedua siswa saya MG dan MT, meminta maaf apabila tindakan saya yang sempat viral di medsos merupakan tindakan yang keliru dan tidak mendidik. Sekali lagi saya secara pribadi minta maaf," tutur YP.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Provinsi Sulteng Wilayah III Kabupaten Poso dan Touna, Alwi Achmad Musa juga membenarkan pernyataan maaf dari YP tersebut.

Namun, proses hukuman tidak berhenti sampai di situ saja,  proses tersebut akan terus dilanjutkan sesuai dengan perintah pimpinan dan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tak hanya itu, dinas pendidikan provinsi juga akan membentuk tim untuk menilai sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh YP.

"Jadi tim yang kita bentuk itu nantinya untuk menakar seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Yang jelas sanksi nanti ada. Apakah ringan, sedang atau berat," ungkapnya.