Menu

Bertambah, Total Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Jadi 134 Orang 

Zuratul 22 Oct 2022, 09:16
Potret Titik Penting Terjadinya Himpit menghimpit di Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan yang Banyak Memakan Korban Akibat Piak Kepolisian Melayangkan Gas Air Mata. (Foto: KompasTv)
Potret Titik Penting Terjadinya Himpit menghimpit di Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan yang Banyak Memakan Korban Akibat Piak Kepolisian Melayangkan Gas Air Mata. (Foto: KompasTv)

RIAU24.COM - Korban meninggal akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi 134 orang. Ada tambahan satu korban meninggal dari sebelumnya 133 orang.

"Benar," kata anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Akmal Marhali saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Oktober 2022.

Informasi penambahan satu korban tewas itu beredar di media sosial WhatsApp. Akmal yang juga pengamat sepak bola Indonesia dari Save Our itu membenarkan informasi tersebut.

Dalam informasi itu menyatakan seorang korban yang tewas bernama Revano. Dia merupakan warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Revano disebutkan meninggal pukul 06.30 WIB hari ini. Dia mengembuskan napas terakhir di Ruang ICU Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

"Assalamu'alaikum. 21.10.2022 jam 06.30 WIB telah meninggal dunia korban ke-134 korban Tragedi Kanjuruhan a/n Revano. Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Allaahummaghfirlahu warhamhu wa’aafihii wa’fu anhu. Insya Allah beliau wafat dalam keadaan husnul khotimah. Semoga amal ibadahnya diterima disisiNya. Amin Allahumma Alamin," demikian isi informasi tersebut.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.

Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, ratusan orang tewas rata-rata karena sesak napas.

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
  3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
  5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
  6. Security Steward, Suko Sutrisno.

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 
Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).

(***)