Menu

Bupati Kasmarni Buka Sosialisasi Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD

Dahari 22 Oct 2022, 20:35
Bupati Kasmarni
Bupati Kasmarni

RIAU24.COM -BENGKALIS - Bupati Bengkalis buka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran tahun 2023, Sabtu 22 Oktober 2022 di Kecamatan Bathin Solapan.

Kegiatan yang ditaja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis tersebut, menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Hilman Rosada dan Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator APBD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Vivin Gunawan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk persamaan persepsi dalam penyusunan Anggaran APBD tahun 2023 mendatang yang diikuti Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Administrator dan Camat-se Kabupaten Bengkali, Instansi Vertikal, serta seluruh Ketua Organisasi Masyarakat, Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis.

Pada kesempatan itu Bupati menyampaikan agar semua pihak yang terkait dan terlibat dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023, memiliki persepsi dan pengetahuan yang sama, guna mengimplementasikan setiap kebijakan pemerintah, sesuai regulasi yang ada, agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi tercapainya cita-cita pembangunan, untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.

“Artinya, dalam penyusunan APBD tahun 2023 ini, perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang berpedoman pada RKP, RKPD, KUA dan PPAS, kemudian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah,” ujar Kasmarni. 

Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas juga meminta kepada Perangkat Daerah dan TAPD khususnya, agar prinsip-prinsip penyusunan APBD tahun anggaran 2023, benar-benar dapat dijalankan secara maksimal, seperti, berpedoman kepada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman: 12Lihat Semua