Menu

Ini Jawaban Kredivo Soal Debt Collector di Pekanbaru yang Dugaannya Lakukan Kekerasan pada Nasabah Telat Bayar

Azhar 24 Oct 2022, 14:17
Ilustrasi Kredivo. Sumber: Pasar Dana
Ilustrasi Kredivo. Sumber: Pasar Dana

Beberapa aksi kekerasan yang kerap dilakukan itu diantaranya seperti menggunakan ancaman, melakukan tindak kekerasan yang sifatnya mempermalukan, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

"Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi maksimal pencabutan izin usaha," ujarnya melalui akun Instagram OJK.

"Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," sebutnya.

Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Selain itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen," tegasnya.

Dokumen yang wajib diperlihatkan ke nasabah itu diantaranya kartu identitas, sertifikat profesi bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Halaman: 123Lihat Semua