Menu

Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Nilai Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Tak Serius

Zuratul 27 Oct 2022, 10:16
Potret Masa Aksi Meminta Keadilan Atas Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Twitter)
Potret Masa Aksi Meminta Keadilan Atas Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Twitter)

RIAU24.COM - Yiyesta Ndaru Abadi memberikan catatan merah ihwal, untuk penetapan tersangka dalam Tragedi kanjuruhan. 

Koordinator Litigasi Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat ini menyebut bahwa tak adanya tambahan terhadap enam tersangka merupakan bukti tak seriusnya penyidik dalam menuntaskan pengusutan tragedi yang menelan lebih dari seratus korban jiwa tersebut.

"Penyidik menyebut bahwa dimungkinkan ada penambahan jumlah tersangka. Namun, sampai pada pelimpahan berkas ke kejaksaan, tak ada penambahan tersangka lagi. Bagi kami, penyidik tak serius dalam menyidik perkara ini," kata Yesta. 

"Penetapan enam tersangka ini tak lebih dari sekadar memberi hiburan kepada masyarakat Malang dan Aremania," ucapnya. 

Menurut Yesta, penyidikan kasus ini berdasar laporan Model A. Hal ini menjadikan tak ada balancing terhadap proses penyidikan tersebut.

"Mereka yang melaporkan dan yang mengontrol sendiri prosesnya," kata Yesta.

"Yang memberkas dan menyidik juga mereka. Bagi kami, tak ada pengawasan yang cukup terhadap penyidik," Yesta melanjutkan. 

Minta Komnas HAM Konsisten

Lebih lanjut, Yesta menyebut bahwa penyidikan kasus pidana umum tak cukup bagi Tragedi Kanjuruhan. Ia menyebut bahwa Komnas HAM akan membawa kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kemarin, kami sudah berkomunikasi, berkoordinasi, dan berdiskusi dengan Komnas HAM juga akan dibawa ke penanganan pelanggaran HAM berat," kata Yesta.

"Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi untuk mem-backup perkara ini sampai ke tahapan berikutnya," lanjutnya. 

(***)