Menu

Lima Bulan Dalam Pelariannya, Azman Warga Ketamputih Bengkalis Akhirnya Digulung Satnarkoba

Dahari 27 Oct 2022, 12:06
Tersangka Azman DPO Narkoba yang diringkus
Tersangka Azman DPO Narkoba yang diringkus

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tersangka WK alias Azman alias Man (42) warga Jalan Utama Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka Azman tersebut sebelumnya juga sebagai Daftar Perncarian Orang (DPO) tindak pidana narkotika oleh polres Bengkalis pada 26 April 2022 lalu dan kemudian berhasil diringkus Sabtu 15 Oktober 2022 kemarin tepatnya di Jalan Hantuah gang Karimun Kecamatan Bengkalis,kemudian berhasil ditangkap di Jalan Utama Ketamputih.

"Barang bukti satu plastik packs diduga bekas berisi narkotika jenis sabu, satu unit Hp, sendok sabu dan dua buah gunting,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Kamis 27 Oktober 2022.

Tersangka Azman ini menjadi DPO ketika berawal penangkapan Afrizal alias Acik. Acik mengatakan bahwa sabu yang dikuasainya tersebut ada diserahkan kepada WK alias Azman sebanyak 2 bungkus seberat 200 gram.

Setelah dilakukan pengembangan WK alias Azman alias Man melarikan diri. Kemudian Selasa 24 Mei 2022 tim opsnal satnarkoba menangkap Bayu Irwandi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 176 Gram yang juga menerangkan bahwa sabu diperoleh dari tersangka Azman alias Man. 

"Kemudian lebih kurang 5 bulan dalam pelarian, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan pencarian dan  pengejaran terhadap DPO tersebut, dan Sabtu 15 Oktober 2022 kemarin, tim berhasil menangkap DPO WK alias Azman alias Man yang baru pulang dari pelariannya di rumahnya yang berada di Jalan Utama Ketam Putih.

"Saat ditangkap, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa bekas sabu, Hp, sendok sabu, dua gunting. Tersanka Azman ini juga mengakui telah menerima sabu seberat 200 gram dari Acik, dan Azman juga telah meminjamkan timbangan sabu kepada Afrizal alias Acik. Sedangkan tersangka Bayu Irwandi saat ini sedang menjalani sidang di PN Bengkalis," pungkas Toni Armando.