Menu

Seperti Diarahkan, Jaksa Pastikan Susi ART Ferdy Sambo Tidak Gunakan "Handsfree" saat Sidang 

Zuratul 1 Nov 2022, 11:17
Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang Menjadi Saksi di Sidang Bharada E pada Senin (31/10/2022). (Tribunnew/Foto)
Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang Menjadi Saksi di Sidang Bharada E pada Senin (31/10/2022). (Tribunnew/Foto)

RIAU24.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah memastikan bahwa saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tidak mengenakan alat komunikasi atau perangkat audio dari telinga (handsfree) saat melakukan sidang pada Senin (31/11). 

Adapun Susi dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"JPU sudah memastikan tentang hal ini dan sudah dicek tidak ada (handsfree)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Selasa (1/10/2022).

Syarief mengatakan, pihak JPU telah memastikan kembali soal hal itu setelah Susi selesai memberikan kesaksian di persidangan.

Ia juga menegaskan, JPU terus menjalankan protokol bahwa saksi tidak boleh membawa alat komunikasi di persidangan. 

"Kami tetap menjalankan protokol sebagai saksi tidak boleh bawa alat ekektronik di depan sidang," ucap dia.

Halaman: 12Lihat Semua