Menu

DPR Sebut Menkominfo Melawan Negara Pasca Putuskan TV Analog

Amastya 3 Nov 2022, 08:49
DPR mengatakan menkominfo dianggap melawan negara karena memutuskan saluran TV analog /sindonews.com
DPR mengatakan menkominfo dianggap melawan negara karena memutuskan saluran TV analog /sindonews.com

RIAU24.COM - Pemerintah telah melaksanakan suntik mati siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) pada pukul 24.00 WIB, Rabu (2/11/2022), di kawasan Jabodetabek.

Namun, hal ini dinilai Bambang Wuryanto selaku Ketua Komisi III DPR merupakan kebijakan bermasalah.

Bambang mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7).

Putusan MK tersebut menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

“Putusan MK dan UU berlaku untuk seluruh Indonesia. Bersifat final dan mengikat. Jadi kalau ada peraturan bahwa siaran TV analog diganti dengan siaran digital, jelas itu ada pelanggaran. Melawan putusan MK dan melawan UU. Misalnya hanya dilaksanakan di Jabodetabek ya sama saja bertentangan dengan putusan MK dan UU yang berlaku nasional. Jangan sampai Menkominfo melawan negara,” tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022) dikutip sindonews.com.

Kemudian, ia mengingatkan bakal banyak orang yang dirugikan apabila ASO tetap dipaksakan. Hal ini karena tingkat ekonomi sebagian masyarakat belum memungkinkan untuk pindah ke TV digital.

Halaman: 12Lihat Semua