Presiden Jokowi Bentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian, Prabowo Ambil Bagian
Tim Koordinasi itu memiliki tugas yakni menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian, memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian.
Lebih lanjut, pada Pasal 3 dijelaskan bagaimana pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian dilakukan dengan tahapan:
a. Pengumpulan data pembentuk PITTI
b. Identifikasi ketidaksesuaian
d. Prioritas penyelesaian ketidaksesuaian