Menu

Anak Ahok Nicholas Sen Membuat Laporan Balik Atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Ayu Talia

Intan Salfitri 11 Nov 2022, 11:20
 Anak Ahok Nicholas Sen Membuat Laporan Balik Atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Ayu Talia
Anak Ahok Nicholas Sen Membuat Laporan Balik Atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Ayu Talia

RIAU24.COM - Kasusnya bermula pada 27 Agustus 2021, Ayu Talia melaporkan Nicholas Sen ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara dengan nomor laporannya LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan Nicholas Sen terhadap terdakwa, Ayu Thalia.

Hal itu membuat kasus pencemaran nama baik media terhadap terdakwa Ayu Talia, yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sen, kembali bergulir di pengadilan Jakarta Utara.

Dalam persidangan, Pitra Romadoni, kuasa hukum Ayu, menyebut hubungan kliennya dengan Nicholas Sen.

Ayu kemudian mengatakan bahwa hubungannya dengan Sen lebih dari sekedar teman dekat.

Pada persidangan Ayu Thalia menjelaskan bahwa dirinya dan Sen lebih dari seorang teman dekat.

“Ada hubungan ya, lebih dari teman dekat”, ungkapnya. Kamis (10/11/2022)

Disinggung apakah sempat chatting dan memanggil Sean dengan kata sayang, Ayu akui kadang memanggil dengan kata 'lo gue'. Bahkan Ayu akui sempat chatting di DM dan bertengkar dengan Sean.

"Kadang-kadang lo gue. Itu DM-DM-an pas sudah berantem," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Sen, Junanda Wahid, mendapat informasi soal hubungan kliennya dengan Ayu. Junanda mengakui bahwa Sin tidak ada hubungannya dengan Ayu.

"Saya belum mempelajari hubungan di antara mereka. Saya tahu mereka hanya berteman. Anak muda adalah teman yang baik, teman baik," katanya.

Junanda kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara Sen dan Ayu.

"Untuk pacaran tidak. Dan sudah dijelaskan juga di Rumpi No Secret tidak ada pacaran, kan. Dan tadi dijelaskan tidak ada pacaran, hanya kedekatan saja," papar Junanda.

Ayu Talia alias Tata Anma telah digugat dalam gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh putra Ahok, Nicholas Sen. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.