Menu

Kabar Terbaru dari Parpol yang Belum Penuhi Verifikasi Faktual

Azhar 11 Nov 2022, 17:44
Ilustrasi. Sumber: Okezone
Ilustrasi. Sumber: Okezone

RIAU24.COM - Komisioner KPU Idham Holik membeberkan kabar terbaru dari sejumlah parpol yang belum memenuhi verifikasi faktual.

Katanya, KPU memberi tambahan waktu kepada partai politik untuk memenuhi syarat verifikasi faktual yang telah ditetapkan dikutip dari katadata.co.id, Jumat, 11 November 2022.

"Bagi mereka yang berdasarkan hasil verifikasi faktual kemarin itu belum memenuhi syarat, kami berikan kesempatan untuk melengkapi dukungan yang belum memenuhi syarat ataupun dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," sebutnya.

Berdasarkan pendataan KPU, 9 partai politik yang belum lolos verifikasi faktual dan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) merupakan partai nonparlemen.

Sembilan parpol tersebut seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara.

Kemudian Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

KPU memberi waktu perbaikan bagi partai politik dari 10 hingga 23 November 2022 mendatang untuk melengkapi persyaratan. Menurut Idham, ada empat poin yang menjadi tolok ukur penilaian partai politik.

"Apa saja yang diverifikasi faktual? Pertama kepengurusan partai politik, yang kedua alamat kantor, yang ketiga keterwakilan perempuan, dan yang keempat adalah keanggotaan partai politik," kata Idham.