Menu

Cak Imin Kaget, 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Azhar 16 Nov 2022, 13:59
Politisi PKB Muhaimin Iskandar. Sumber: detik.com
Politisi PKB Muhaimin Iskandar. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku kaget usai mendengar 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (Pinjol).

Katanya, kasus ini sangat disayangkan, terlebih menimpa kaum terdidik di lingkungan perguruan tinggi dikutip dari detik.com, Rabu, 16 November 2022.

Alhasil, dia pun menyatakan aparat kepolisian perlu segera mengusutnya sebab ada indikasi penipuan di dalamnya.

"Ya kemarin saya baru dengar kabar ini, memang cukup disayangkan karena kasus pinjol ini terjadi di lingkungan kampus, di lingkungan kaum terdidik. Tapi indikasi penipuannya juga ada, dan ini perlu diusut tuntas aparat," sebutnya.

Katanya, jerat pinjol yang mengakibatkan kerugian finansial senilai miliaran rupiah itu menjadi warning bagi mahasiswa untuk lebih meningkatkan literasi finansial.

Tambahnya, literasi finansial mutlak diperlukan bagi mahasiswa agar mereka tak mudah terpengaruh iming-iming Pinjol, baik berkedok investasi maupun lainnya.

"Saya tekankan mahasiswa harus lebih meningkatkan lagi literasi finansial. Karena ini adalah fondasi buat mereka agar melek finansial sekaligus jadi tameng mereka dari penipuan-penipuan," ujarnya.

Katanya, literasi finansial bukan hanya dipraktikkan saat di bangku kuliah, namun harus dilakukan seumur hidup.

Semakin muda seseorang memiliki literasi finansial, lanjut Cak Imin, kehidupannya akan semakin sejahtera karena pengelolaan keuangannya sudah mumpuni.

"Itulah mengapa mahasiswa sebaiknya membekali diri dengan literasi finansial, paling tidak bisa untuk membentengi diri mereka sendiri, syukur-syukur bisa diajarkan juga ke masyarakat awam," jelasnya.

Peristiwa tak biasa ini diawali ketika ratusan mahasiswa IPB terikat kerja sama dalam bentuk bisnis belanja online (online shop) oleh pelaku dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.

Pada kejadian ini, pelaku janjikan keuntungan sekitar 10 persen dengan syarat para korban harus mengajukan di 5 aplikasi pinjaman online berbeda.

Hasil pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada pelaku. Kemudian mereka akan dibayarkan 10 persen dari bagi hasil keuntungan.

Setelah para korban mengajukan pinjol dan kirimkan dana kepada pelaku, keuntungan yang dijanjikan tidak ada lalu para mahasiswa IPB terjerat utang pinjol.