Menu

Pendaftaran PPK dan PPS Dibuka KPU, Cek Jadwal dan Syaratnya

Amastya 18 Nov 2022, 08:52
KPU telah membuka pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, berikut jadwal dan syaratnya /net
KPU telah membuka pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, berikut jadwal dan syaratnya /net

RIAU24.COM - Pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU mengatakan, pendaftaran dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kota dan Kabupaten.

"Serentak di Indonesia, ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024," kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022) dikutip sindonews.com.

Parsadaan Harahap selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU juga mengatakan, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.

"Teman-teman KPU Kota/Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS. Ini tanggung jawab kami di tingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik," katanya.

Lebih lanjut, Persadaan mengatakan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Berikut ini persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika

9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Kemudian ada beberapa berkas yang harus dilengkapi bagi pendaftar seperti fotokopi ijazah dan KTP elektronik yang dilegalisir.

Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik.

Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten.

KPU menyatakan pendaftaran dan proses tahapan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun.

(***)