Menu

DPRD Riau Bahas Ranperda Pengelolaan Sungai, Bapemperda: Perlu Ada Payung Hukum

Riko 23 Nov 2022, 20:11
Makmum Solihin
Makmum Solihin

RIAU24.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau membahas Ranperda pengelolaan sungai. Lembaga legislatif itu ingin, ada payung hukum yang jelas tentang pengelolaan dan pemanfaatan sungai. 

Wakil Ketua Bapemperda Mamun Solihin mengatakan, ada beberapa daerah yang menjadi perhatian soal pengelolaan sungai ini. Seperti di Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Bengkalis. 

"Normalisasi sungai sudah dilakukan oleh PUPR Provinsi. Namun hanya sebatas normalisasi, belum sampai pada pembahasan pemanfaatan DAS (Daerah Aliran Sungai), dan ancaman pencemaran," kata dia. Rabu (23/11/2022).

Ia menambahkan, kewenangan penanganan pengelolaan sungai di Provinsi Riau termasuk DAS dan pemanfaatannya, berada di Pemerintahan Provinsi (Pemprov). Sedangkan soal abrasi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kita ingin lebih optimal lagi dalam pengelolaan sungai dan DAS dan perlu ada payung hukum seperti Perda yang mengatur secara spesifik dan tertata dengan baik,” kata dia.

Lanjut Mamun, DPRD Riau ingin keseriusan dalam menangani sungai dan DAS agar tetap terjaga dan terus bermanfaat bagi masyarakat. "Kita pingin DAS-nya, kemudian perbaikan kualitas airnya, tingkat pencemaran airnya,” kata dia.

Halaman: 12Lihat Semua