Menu

PHR Luruskan Kronologi Meninggalnya Karyawan pada Kadisnaker Riau

Alwira 25 Nov 2022, 08:32
Karyawan PHR melakukan pengecekan peralatan operasional
Karyawan PHR melakukan pengecekan peralatan operasional

Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH menyampaikan apresiasi atas inisiatif PHR menjelaskan kronologi kejadian.

Imron menjelaskan bahwa pada kejadian-kejadian di mana pekerja meninggal dunia, baik diakibatkan kecelakaan kerja maupun meninggal mendadak di tempat kerja sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam Permen Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2021. Disnaker sebagai wakil negara wajib memastikan bahwa di saat kejadian, korban atau penderita mendapatkan proses evakuasi dan upaya penyelamatan terbaik. Mendapatkan perhatian dan pelayanan hingga pemakaman yang layak, dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan hak-haknya. 

Imron mendukung PHR untuk terus melakukan evaluasi kepatuhan mitra kerjanya terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami mendukung rencana PHR untuk segera melakukan sosialisasi dan penyegaran pemahaman peraturan ketenagakerjaan kepada para perusahaan mitra kerjanya," jelas Imron. 

PHR siap menindaklanjuti rekomendasi Tim Pengawas Ketenagakerjaan terkait kejadian yang menimpa mitra kerja PHR itu untuk penyegaran kembali norma K3 di kalangan pekerja.***

Halaman: 12Lihat Semua