Menu

Pengadilan Aljazair Menghukum Mati Puluhan Orang Atas Kebakaran Hutan Tanpa Pengadilan

Devi 25 Nov 2022, 15:19
Pengadilan Aljazair Menghukum Mati Puluhan Orang Atas Kebakaran Hutan Tanpa Pengadilan
Pengadilan Aljazair Menghukum Mati Puluhan Orang Atas Kebakaran Hutan Tanpa Pengadilan

RIAU24.COM Pengadilan Aljazair telah menjatuhkan hukuman mati kepada 49 orang atas hukuman mati tanpa pengadilan terhadap seorang pria yang secara salah dituduh memulai kebakaran hutan yang mematikan selama gelombang panas yang berkepanjangan tahun lalu, lapor media pemerintah.

Negara Afrika Utara itu, bagaimanapun, mempertahankan moratorium pelaksanaan hukuman mati sejak eksekusi terakhir pada tahun 1993, yang berarti hukuman tersebut kemungkinan akan dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Pengadilan menemukan bahwa penduduk setempat di distrik Tizi Ouzou di Aljazair telah memukuli Djamel Ben Ismail yang berusia 38 tahun hingga tewas setelah dia dituduh memicu kebakaran yang terjadi Agustus lalu dan menewaskan sedikitnya 90 orang di seluruh Aljazair utara.

Belakangan diketahui bahwa Ismail, seorang seniman dari Miliana (230 kilometer atau 140 mil lebih jauh ke barat), sebenarnya telah menuju ke wilayah tersebut sebagai sukarelawan untuk membantu memadamkan api.

Aljazair, negara terbesar di Afrika, adalah salah satu dari beberapa negara Mediterania yang menghadapi kebakaran hutan dahsyat tahun lalu .

Pengadilan di Dar el-Beida, sebelah timur ibu kota Aljazair, pada hari Kamis “menghukum mati 49 orang atas pembunuhan [Ben Ismail] dan mutilasi tubuhnya”, lapor kantor berita resmi negara, APS.

Halaman: 12Lihat Semua