Menu

Dua DPO, Tiga Pelaku Curas Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Satu Didor

Dahari 27 Nov 2022, 20:52
Para tersangka saat diringkus polisi
Para tersangka saat diringkus polisi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Sabtu 26 November 2022 kemarin berhasil diringkus tim Opsnal 125 Satreskrim Polres Bengkalis.

Pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi Minggu 18 September 2022 lalu sekitar pukul 02.30 Wib tepatnya dirumah Arsiman di Jalan Arjuna Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza, Minggu 27 November 2022 membenarkan dengan penangkapan tersebut. Diutarakan M Reza adapun korban dalam kasus curas tersebut bernama Rifki Ardiadi dengan dua orang saksi diantaranya, Ninik dan M Asep.

"Pelaku yang ditangkap diantaranya, PN (42) RS (42) dan AR (40). Barang bukti yang diamankan berupa Linggis, kaos milik korban, seutas bekas lakban untuk menutup mulut korban dan barang bukti lainnya,"ungkap AKP M Reza.

AKP M Reza mengutarakan bahwa dari kronologis kejadian perkara, adapun TKP dirumah korban di Jalan Arjuna RT 003 RW 002 Desa Bumbung Bathin Solapan saat itu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan anak kandung dari Arsiman. 

"Ketika itu, korban berada dirumah temannya di Simpang puncak, dan ketika itu juga merupakan istri korban menelpon memberitahukan agar segera pulang karena ada maling masuk kerumahnya dan anak korbam bernama Rifki Ardiadi menjadi korban pembacokan,"ungkap M Reza.

Halaman: 12Lihat Semua