Menu

Konflik Lahan Tak Kunjung Selesai, Warga Minta Bantuan Bupati Siak untuk Difasilitasi

Lina 29 Nov 2022, 10:03
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - SIAK - Konflik lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI), PT Karya Dayun dan masyarakat pemilik lahan di Siak tidak kunjung mendapatkan penyelesaian. Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Siak tetap menjadwalkan Constatering dan Eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Senin (28/11/2022). 

Eksekusi Lahan  disekitar Jalan Siak-Dayun oleh pengadilan negeri setempat ditunda untuk ketiga kalinya, kini dikarenakan menjelang pelaksanaan iven balap sepeda Tour de Siak 1-4 Desember 2022 , karena berkaitan dengan potensi konflik fisik. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman juga mengatakan bahwa Pemkab Siak telah mengajukan permohonan agar eksekusi ditunda. Sebab ia khawatir konflik itu mengganggu keamanan wisatawan dan pebalap Tour de Siak. 

Kuasa Pemilik Lahan, Sunardi SH bersama masyarakat Dayun, Mempura dan Koto Gasib meminta bantuan Bupati Siak Alfedri agar dapat memfasilitasi dan mencarikan solusi terkait permasalahan itu. Ia berharap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan warga yang telah memiliki sertifikat.

"Kami akan bersurat kepada Bupati Siak Alfedri meminta bantuan agar berkenan memfasilitasi masyarakat untuk  bertemu dengan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) secara langsung. Supaya status hukum atas kepemilikan warga ini tidak terombang -ambing atas  kehadiran PT DSI," kata Sunardi, Senin (28/11/2020).

Ia meminta kepada KLHK RI bersama Upika lainnya untuk dapat memberikan ketegasan terkait kepastian hukum bagi warga pemegang sertifikat. 

“Pelepasan kawasan yang diberikan kepada PT DSI ternyata banyak hak masyarakat di dalamnya, sehingga wajib dikeluarkan,” kata dia.

Sunardi mengatakan, PT DSI menggunakan izin pelepasan kawasannya untuk melawan warga pemilik lahan. PT DSI dinilainya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan ternyata tidak dijelaskan lahan mana dan Sertifikat siapa yang mau dieksekusi. Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau sertifikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Tunjukkan mana sertifikat dalam putusan yang mau dieksekusi," kata Sunardi.

Sunardi menjelaskan dalam putusan itu hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun. Sementara yang akan dieksekusi adalah lahan milik sejumlah warga dengan dasar  surat-surat yang sah seperti SKGR dan SHM.

"Ini kan aneh, putusannya di mana, eksekusinya di mana, gak jelas. PN memaksakan eksekusi lahan milik warga yang bersertifikat," katanya.

Ia mengungkapkan, pihak PT DSI beberapa waktu lalu juga pernah mengupayakan untuk membatalkan sertifikat milik warga dengan tujuan untuk memuluskan rencana Constatering dan Eksekusi lahan itu. Upaya itu mendapat perlawanan masyarakat tetapi gagal.

"Permohonan PT DSI ditolak pengadilan karena permohonan mereka cacat hukum. Nah pertanyaannya, lahan mana yang mau dieksekusi. Kita tidak menghalang-halangi proses itu, tapi jelaskan dulu mana lahan yang dieksekusi dan koordinatnya di mana," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan Constatering dan Eksekusi karena putusan yang harus dijalankan.

"Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkracht. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas)," katanya.

Terkait adanya penolakan dari warga karena lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun seperti yang diklaim oleh PT DSI, Ade meminta masyarakat mendudukkan pokok permelasalahan ini dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

Sejauh ini, kata Ade, belum ada satu putusan pun yang membatalkan keputusan untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut.

Ia menawarkan dua opsi, pertama masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu. Tunuannya agar timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi itu. 

Kedua, meminta kepada Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa lainnya untuk bertemu dengan Kementerian LHK selaku pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI.

“Tujuannya untuk mempertegas status pelepasan kawasan yang diberikan, biar supaya jelas apa yang ada di atasnya, apakah ada hak orang lain," kata dia.(Lin)