Menu

Gelar Unjuk Rasa, Masyarakat Manggala Sakti Minta Gubernur Riau dan KLHK Tindak Oknum Penjual Tanah Kelompok Tani

Riko 29 Nov 2022, 19:26
Gelar Unjuk Rasa, Masyarakat Manggala Sakti Minta Gubernur Riau dan KLHK Tindak Oknum Penjual Tanah Kelompok Tani
Gelar Unjuk Rasa, Masyarakat Manggala Sakti Minta Gubernur Riau dan KLHK Tindak Oknum Penjual Tanah Kelompok Tani

Surat perdamaian tertanggal 2 September 2022 itu berisi kesepakatan mengakhiri permasalahan hukum tentang sengketa hak atau tumpang tindih lahan baik secara pidana di Polres Rohil maupun secara perdata di PTUN Pekanbaru. Proses hukumnya lantas masuk babak banding dan tengah ditangani PTUN Medan.

Salah satu poin kesepakatan itu yakni penjualan 700 hektar lahan seharga Rp10 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk pihak Khoironi dan Rp5 miliar untuk Sunggul Tampubolon. 

Koordinator anggota Kelompok Tani Menggala Jaya, Lahidir mempertanyakan itikad baik pengurus. Pasalnya, pengurus sama sekali tak melibatkan anggota kelompok tani dalam membuat surat perdamaian tersebut. Keputusan tersebut dinilai tidak representatif untuk kepentingan kelompok. 

"Secara legalitas harusnya pengurus mendudukkan masalah ini dengan anggota," kata Lahidir, Sabtu (26/11/2022), di Desa Menggala Sakti, Rohil.

Terpisah, Wakil Sekretaris Poktan Menggala Jaya, Syafri Afrizal membenarkan pihaknya tidak melibatkan anggota dalam membuat keputusan damai tersebut. Alasannya, pengurus kesulitan mengumpulkan 350 anggota yang tersebar di sejumlah desa. 

"Secara teknis kami kesulitan mengumpulkan anggota. Namun, kami selalu bicarakan itu ketika berjumpa di warung kopi atau di mana pun. Kami selalu sharing tentang informasi perkembangan kelompok tani termasuk soal kesepakatan damai itu," kata Syafri Afrizal dalam keterangannya melalui video kepada wartawan, Selasa (29/11/2022). 

Halaman: 234Lihat Semua