Menu

Dua Warga Bengkalis Satu Diantaranya Tenaga Honorer Diringkus Satnarkoba

Dahari 1 Dec 2022, 15:07
Dua tersangka dan barang bukti sabu
Dua tersangka dan barang bukti sabu

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis. Kedua tersangka ini diringkus Sabtu 26 November 2022 lalu di Jalan Kelapapati Tengah, Gang Rambutan Kecamatan Bengkalis.

Kedua tersangka diantaranya, NS alias Novi (38) warga Kelapapati dan RN alias Aap seorang tenaga honorer Jalan Hantuah, Kecamatan Bengkalis.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 6 paket sabu, dua unit Hp, satu gunting press, 12 paket plastik bekas pembungkus sabu dan uang tunai Rp400 diduga hasil penjualan sabu,"ungkap Iptu Toni Armando, Kamis 1 Desember 2022.

Diutarakan Toni Armando, berawal tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi Sabu di Jalan Kelapa pati Tengah.

Kemudian tim melaksanakan lidik, dan sekira pukul 21.00 Wib tim Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah tersebut.

"Disana kita mengamankan dua orang laki-laki yang bernama NS dan Aap. Dan tim melakukan penggeledahan terhadap kedua laki-laki tersebut dengan menemukan sebanyak 0,76 gram sabu,"ujarnya lagi.

Dari tersangka Aap dan lima paket sabu dilantai kamar tersangka NS, kemudian dilanjutkan interogasi terhadap kedua tersangka tersebut dari mana mendapatkan asal narkoba itu.

"Aap mengakui baru selesai membeli sabu dari NS. Dan NS mengaku mendapat sabu itu dari RP. Tersangka NS adalah sebagai bandar dan Aap sebagai kurir,"pungkasnya.