Menu

Polisi Ungkap 4 Aplikasi Pinjaman Online yang Meresahkan Masyarakat, DPR Beri Apresiasi Polda Metro Jaya

Zuratul 6 Dec 2022, 09:45
Ilustrasi Pinjaman Online. (detik.com/Foto)
Ilustrasi Pinjaman Online. (detik.com/Foto)

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman yang berani secara ilegal tersebut.

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman berani ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.

(***)
 

Halaman: 23Lihat Semua