Menu

Soal Kasus Formula E, KPK Ungkap Sejumlah Kendala Dalam Penyelidikan

Amastya 12 Dec 2022, 10:24
KPK ungkap sejumlah kendala dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E /indeksnews.com
KPK ungkap sejumlah kendala dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E /indeksnews.com

RIAU24.COM - Perihal kasus dugaan Korupsi Formula E di DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah kendala dalam penyelidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK. Marwata mengatakan salah satu kendala tersebut yakni meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).

"Kan masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022) dikutip sindonews.com.

Pada kesempatan itu, Marawata menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela.

Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.

"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujarnya.

Kemudian, kendala selanjutnya yakni terkait dengan penggeledahan.

"Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Ia mengatakan, bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.

"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujarnya.

(***)