Menu

Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler TNI AD, Berhak Terima Gaji dan Tunjangan Prajurit? 

Zuratul 13 Dec 2022, 12:01
Potret Letkol Tituler Deddy Corbuzier. (Tempo.co/Foto)
Potret Letkol Tituler Deddy Corbuzier. (Tempo.co/Foto)

RIAU24.COM - Youtuber sekaligus presenter Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD. 

Pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzer yang diserahkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu masih ramai dibicarakan.

Pasalnya, pangkat militer tituler tersebut diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota militer. 

Apakah dengan pemberian pangkat militer tituler otomatis Deddy Corbuzer yang punya nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai prajurit TNI ? 

Aturan mengenai pangkat tituter terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. 

Pasal 9 Peraturan Pemerintah tersebut mengatur hak penerima pangkat tituler terkait gaji dan tunjangan.

Pasal 9

(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Pengaturan mengenai Gaji Prajurit TNI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 

Dalam Peraturan Menteri disebutkan bahwa Gaji Prajurit TNI adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh Prajurit TNI yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Namun Peraturan Menteri itu tidak ada yang mengatur tentang gaji, tunjangan, ataupun honorarium prajurit pangkat tituler.

Mendapat pangkat militer juga membawa konsekuensi Deddy Corbuzier berhak memakai seragam militer. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Pasal 14 PP tersebut mengatur tentang seragam penerima pangkat tituler.

Pasal 14

(1) Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler seperti tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, b dan c dan ayat 4 diharuskan memakai pakaian seragam, menurut ketentuan yang berlaku bagi militer yang mempunyai pangkat militer efektif, selama ia memiliki pangkat tituler tersebut.

(2) Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler atas pemberian oleh atau berdasarkan Undang-undang hanya memakai pakaian seragam selama menjalankan tugas jabatannya yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler tersebut.

(3) Mereka yang mempunyai pangkat militer tituler adalah "militer" dalam arti menurut hukum pidana tentara dan hukum disiplin tentara berdasarkan ketentuan Undang-undang.

(4) Seorang yang mempunyai pangkat militer kehormatan berhak memakai pakaian seragam pada waktu menghadiri upacara- upacara militer pada hari-hari nasional ataupun jika ia menjadi tamu pada suatu upacara militer.

(5) Dalam hal tersebut pada ayat (4) ia mendapat perlakuan protokol seperti mereka yang mempunyai pangkat efektif yang setingkat.

Selain Deddy Corbuzier, sejumlah warga sipil juga pernah mendapatkan pangkat tituler. TNI AD dan TNI AU pernah memberikan pangkat militer tituler sebelumnya.

(***)