Menu

Berbagai Larangan ketika Berihram, Jemaah Akan Terkena Denda Ini Jika Tak Melakukannya

Rizka 19 Dec 2022, 09:24
Jemaah Haji
Jemaah Haji

لا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا الْبُرْئُسَ وَلَا السَّرَاوِيْلَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْخَفَّيْن إِلا أَلا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ.

Artinya: "Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), celana pendek, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi) atau minyak za'faran, dan sepatu, kecuali ia tidak menemukan dua sandal. Jika memang ia tidak menemukan dua sandal, hendaklah ia memotong dua sepatu itu hingga bawah kedua mata kaki." (HR Bukhari & Muslim)

Sementara untuk kaum wanita tidak dilarang untuk menggunakan pakaian yang dijahit. Adapun Nabi SAW melarang busana yang diberi wewangian, cadar, dan sapu tangan. Sesuai sabdanya dari Ibnu Umar, ia berkata:

"Rasulullah melarang perempuan yang sedang ihram mengenakan sapu tangan, cadar, dan pakaian yang diberi wewangian wars atau minyak zakfaran. Selaian pakaian-pakaian itu, mereka boleh mengenakan pakaian yang mereka sukai, seperti mu'ashfar (sejenis pakaian yang diimpor dari Mesir), sutra, perhiasan, celana pendek, gamis, ataupun sepatu." (HR Abu Dawud & Hakim)

5. Melaksanakan akad nikah atau menikahkan orang lain. Dikatakan bahwa akad nikah yang dilakukan saat berihram termasuk hal yang tidak dibenarkan oleh Nabi SAW, dalam sabdanya dari Utsman bin Affan:

"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melakukan khitbah." (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah & Tirmidzi)

Halaman: 234Lihat Semua