Menu

Ini yang Dilakukan Hakim Ketika Ahli Digital Forensik Minta Sidang Kasus Sambo Dkk Digelar Tertutup

Amastya 22 Dec 2022, 09:01
Ahli Digital Forensik minta sidang Ferdy Sambo dkk digelar tertutup, ini yang dilakukan hakim /ANTARA
Ahli Digital Forensik minta sidang Ferdy Sambo dkk digelar tertutup, ini yang dilakukan hakim /ANTARA

RIAU24.COM Sidang Ferdy Sambo Dkk terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (20/12/22) sempat diminta ahli digital Forensik untuk digelar secara tertutup.

Hal itu diminta oleh Hery Prayitno selaku ahli digital forensik dari Puslabfor Polri yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Ahli menginginkan sejatinya persidangan dilaksanakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui oleh umum," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Permintaan tersebut tidak langsung diiyakan oleh hakim. Hakim malah mempertanyakan alasan permintaan sidang tertutup langsung kepada Hery.

Hery menjelaskan bahwa peralatan yang dia bawa saat menyampaikan kesaksian bersifat rahasia.

"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" tanya hakim.

"Hari ini memang kami melakukan atas perintah jaksa melakukan play dan objek zooming memperjelas. Dan ada peralatan-peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," ucap Hery.

"Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" tanya hakim.

"Ini hanya peralatan saja yang mulia," ujar Hery.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan peralatan yang dia bawa dalam sidang kali ini biasanya digunakan untuk menginvestigasi.

"Tetapi kenapa sampai minta sidang tertutup?" ungkap hakim.

"Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi yang mulia," ucap Hery.

"Kalau peralatannya tidak di zoom, kamera hanya lihat ke atas boleh?" tegas hakim.

"Boleh yang mulia," jelas Hery.

Hakim kemudian menyarankan agar kamera tidak menyorot Hery sewaktu menyampaikan materi tentang alat tersebut.

"Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, bisa? Bisa ya," pinta hakim.

Setelahnya, hakim memutuskan persidangan tetap digelar secara terbuka.

"Oke kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," lanjutnya.

Adapun terdakwa dalam persidangan tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

(***)