Menu

Usai Ruang Kerja Digeledah, Khofifah Pastikan Dokumen Gubernur dan Wagub Jatim Tak Dibawa KPK

Zuratul 22 Dec 2022, 11:44
Potret Anggota KPK masuk dan Lakukan Penggledahan di Kantor Gubernur Jatim. (Twitter/Foto)
Potret Anggota KPK masuk dan Lakukan Penggledahan di Kantor Gubernur Jatim. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan di ruang kerjanya tidak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12) malam.

Khofifah juga memastikan di ruang wagub Emil Elestianto Dardak tidak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK.

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (22/12/2022).

Terkait penggeledahan tersebut, Khofifah mengatakan dirinya Emil Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.

"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," kata dia.

KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya,  Rabu (21/12). Dari penggeledahan tersebut KPK membawa tiga koper hitam. 

Penggeledahan tersebut disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

(***)