Menu

Pidsus Kejari Rohil Terima Penitipan Uang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi

Khairul Amri 29 Dec 2022, 15:46
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi Pidana Khusus menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp 500.000.000, Kamis, 29 Desember 2022 siang.

Uang tersebut merupakan uang dari tersangka NS salah satu tersangka dalam dugaan Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 lalu.

Penitipan uang tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto.SH.MH yang diserahkan oleh perwakilan yang ditunjuk keluarga.

Selain NS, dalam perkara tersebut juga  telah ditetapkan tersangka sebelumnya adalah PPK kegiatan berinisial TRP

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir Yuliarni Appy.SH.MH  melalui Kasi Pidsus Herdianto SH.MH mengungkapkan, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka NS dengan jumlah Rp.500 juta.

"Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang kerugian negara tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya. "Dari Hasil penghitungan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Akuntan Publik sejumlah Rp1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah).

Halaman: 12Lihat Semua