Menu

Dibakar dan Diblender, Obat Kuat dan Narkotika 233 Perkara Dimusnahkan Kejari Bengkalis

Dahari 9 Jan 2023, 12:21
Pemusnahan barang bukti dikantor kejaksaan negeri Bengkalis
Pemusnahan barang bukti dikantor kejaksaan negeri Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari 233 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin 9 Januari 2023.

Dar 233 perkara tersebut diantaranya, 124 perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 9,673,365 gram, ganja kering 1,027 gram dan 545 butir ektasi.

Kemudian perkara orang dan benda (oharda) sebanyak 17 perkara, Kamnegtibun dan TPUL sebanyak 70 perkara, perjudian 19 perkara, perusakan hutan 3 perkara, perkara kesehatan 1 perkara yang terdapat obat obatan salap kulit serta obat kuat tanpa izin BPOM.

Dari pantauan Riau24.com dihalaman Kejaksaan Negeri Bengkalis, pemusnahan tersebut dengan cara diblender dan dibakar.

Sementara, Kajari Bengkalis Zainur mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht kurun waktu sampai awal tahun 2023 ini.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan dibidang tindak pidana. Kami komitmen dalam penegakan hukum. Kami menyatakan perang dengan peredaran narkotika. Pemusnahan dari 233 perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Zainur.

Halaman: 12Lihat Semua