Menu

Ini Kunci KPK Bongkar Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe 

Zuratul 15 Jan 2023, 16:08
Potret Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK dan Kekayaannya Disita Sebanyak Rp 33 Miliar. (Tribunnews.com/Foto)
Potret Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK dan Kekayaannya Disita Sebanyak Rp 33 Miliar. (Tribunnews.com/Foto)

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(***) 

Halaman: 23Lihat Semua