Menu

Satres Narkoba Polres Siak Mengamankan Dua Orang Terduga Pengedar Narkotika

Lina 15 Jan 2023, 17:16
Satres Narkoba Polres Siak Mengamankan Dua Orang Terduga Pengedar Narkotika
Satres Narkoba Polres Siak Mengamankan Dua Orang Terduga Pengedar Narkotika

RIAU24.COM - SIAK- Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak menangkap dua orang laki laki warga siak diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Durian Rt.07 Rw.02  Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

NS (36) dan A (35)diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika Daun Ganja Kering 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH  menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol

Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tetapi ia menerangkan diduga narkotika jenis shabu yang ia bawa dari Pekanbaru sudah ia berikan kepada NS,kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Siak tak menunggu lama langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap NS, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu didalam kotak warna putih dan dibungkus plastik warna hitam yang disimpan di tempat NS bekerja di Jalan Pendidikan Desa Langkai Dusun Belantik Rt.08 Rw. 03 Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

“Dari introgasi awal dilapangan terhadap NS bahwa ia mengakui bahwa satu Paket besar diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh dari G ( DPO ) dan 1 Paket daun ganja kering ia peroleh dari R ( DPO )” Telang AKP Sihol 

Halaman: 12Lihat Semua