Menu

Fakta Dibalik 6 Hal yang Memberatkan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo

Zuratul 17 Jan 2023, 15:04
Potret Ferdy Sambo yang Dijatuhkan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup. (Twitter/Foto)
Potret Ferdy Sambo yang Dijatuhkan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM - Menurut JPU, tidak ada hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu.

Sebelum membacakan petitum tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1), JPU Rudi Irmawan membacakan sejumlah hal yang memberatkan.

Rudi memaparkan terdapat enam hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Ferdy Sambo.

"Satu, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar JPU Rudi.

Dua, Ferdy Sambo sebagai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Tiga, perbuatan Ferdy Sambo meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Empat, Ferdy Sambo sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri tidak sepantasnya melakukan perbuatan-perbuatan itu.

“Lima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” tutur JPU Rudi.

Adapun hal terakhir yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Ferdy Sambo ialah perbuatannya membuat banyak pihak terseret.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Jaksa Rudi.

JPU tidak melihat adanya alasan pembenar maupun pemaaf bagi Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal meringankan,” kata Jaksa Rudi di persidangan yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santosa itu.

JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

JPU menganggap Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana itu. Mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Oleh karena itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo c.s. dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J karena memerintahkan anak buahnya merekayasa pembunuhan itu menjadi peristiwa baku tembak dan menghilangkan barang bukti. 

(***)