Menu

Hari Ini Bharada E dan Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Tuntutan

Amastya 18 Jan 2023, 08:42
Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang tuntutan hari ini /
Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang tuntutan hari ini /

RIAU24.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan hari ini Rabu (18/1/2023) atas kasus terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal ini dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman SIPP.

Sidang tuntutan Bharada E dan Putri akan digelar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

Sebelumnya, Bharada E lebih dulu telah selesai diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis, (5/1/2023). Dalam persidangan itu, Bharada E menyampaikan rasa penyesalan telah menembak Brigadir J.

Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J. Ia mengatakan seluruh tindakannya semata-mata karena menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Sementara itu, Putri rampung diperiksa sebagai terdakwa pada Rabu (11/1/2023). Selama persidengan istri Ferdy Sambo itu banyak menangis.

"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," kata anggota majelis Morgan Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekedar informasi, tiga terdakwa lainnya, yakni Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu melewati sidang tuntutan.

Ricky dan Kuat masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun, sedangkan Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Sambo, Bharada E, Ricky, dan Kuat. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Tidak hanya itu, Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(***)