Menu

Tiga Hari Melakukan Pengintaian, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Dua Tersangka

Dahari 21 Jan 2023, 00:39
Barang bukti kayu olahan hasil illegal logging
Barang bukti kayu olahan hasil illegal logging

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas pengangkutan kayu diduga hasil illegal logging dari hutan di Bukit sembilan kecamatan Bandar Lakseman, Kabupaten Bengkalis diringkus unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa 17 Januari 2023 kemarin.

Kedua tersangka ini adalah SO (58) dan TN (30). Kedua tersangka ini dikenakan Pasal tentang pembalakan liar atau illegal logging sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

Kemudian sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang republik indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Lima ratus juta rupiah dan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza S.I.K didampingi Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo Saputra SH menyampaikan bahwa setelah tim mendapat informasi adanya kegiatan Illegal Logging di daerah Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

"Karena kondisi medan yang tidak memungkinkan becek dan berlumpur, jadi Tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi. Selama 3 hari menunggu akhirnya pada Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib pelaku keluar dan Tim mengejar pelaku sampai di daerah Bukit Kembar dan akhirnya pada pukul 22.46 wib pelaku berhasil di amankan," ungkap AKP Muhammad Reza.

"Kayu olahan sebanyak lebih kurang 3 Tan itu diangkut menggunakan mobil toyota Dyna warna merah dengan Nopol BA 9312 LM sudah kita amankan," ujarnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua