Menu

Kelompok Pemimpin Agama Mengajukan Gugatan untuk Memblokir Larangan Aborsi di Missouri

Amastya 22 Jan 2023, 17:54
Sekelompok pemuka agama ajukan gugatan untuk memblokir larangan aborsi di Missouri /Reuters
Sekelompok pemuka agama ajukan gugatan untuk memblokir larangan aborsi di Missouri /Reuters

RIAU24.COM - Sekelompok pemimpin agama yang mendukung hak-hak aborsi mengajukan gugatan yang menantang larangan aborsi Missouri, mengatakan anggota parlemen secara terbuka menggunakan keyakinan agama mereka saat menyusun tindakan tersebut dan dengan demikian memaksakan keyakinan itu pada orang lain yang tidak membagikannya.

Gugatan yang diajukan di St. Louis adalah yang terbaru dari banyak upaya untuk menantang undang-undang aborsi ketat yang diberlakukan oleh negara-negara konservatif setelah Mahkamah Agung membatalkan Roe v. Wade pada bulan Juni.

Putusan penting itu menyerahkan hak aborsi kepada masing-masing negara bagian untuk memutuskan.

Sejak itu, pendukung hak-hak aborsi agama semakin menggunakan tuntutan hukum kebebasan beragama dalam upaya melindungi akses aborsi. Pengaduan kebebasan beragama itu termasuk di antara hampir tiga lusin tuntutan hukum pasca-Roe yang telah diajukan terhadap larangan aborsi 19 negara bagian, menurut Brennan Center for Justice.

Gugatan Missouri yang diajukan atas nama 13 pemimpin Kristen, Yahudi dan Unitarian Universalis mencari perintah permanen yang melarang negara bagian menegakkan undang-undang aborsi dan deklarasi bahwa ketentuan hukumnya melanggar Konstitusi Missouri.

"Apa yang dikatakan gugatan itu adalah bahwa ketika Anda membuat undang-undang keyakinan agama Anda menjadi hukum, Anda memaksakan keyakinan Anda pada orang lain dan memaksa kita semua untuk hidup dengan keyakinan sempit Anda sendiri," kata Michell Banker dari National Women's Law Center, pengacara utama dalam kasus ini.

"Dan itu menyakiti kami. Itu menyangkal hak asasi manusia dasar kami," tambahnya.

Presiden Senat Missouri Pro Tem Caleb Rowden, seorang Republikan, menyebut gugatan itu "bodoh."

"Kami bertindak berdasarkan keyakinan bahwa hidup itu berharga dan harus diperlakukan seperti itu. Saya tidak berpikir itu keyakinan agama," kata Rowden.

Dalam beberapa menit setelah keputusan Mahkamah Agung tahun lalu, Jaksa Agung saat itu Eric Schmitt dan Gubernur Mike Parson, keduanya dari Partai Republik, mengajukan dokumen untuk segera memberlakukan undang-undang tahun 2019 yang melarang aborsi "kecuali dalam kasus darurat medis".

Undang-undang itu berisi ketentuan yang membuatnya efektif hanya jika Roe v. Wade terbalik.

Undang-undang menjadikannya kejahatan yang dapat dihukum 5 hingga 15 tahun penjara untuk melakukan atau mendorong aborsi. Profesional medis yang melakukannya juga bisa kehilangan lisensi mereka. Undang-undang mengatakan bahwa perempuan yang menjalani aborsi tidak dapat dituntut.

Missouri telah memiliki beberapa undang-undang aborsi yang lebih ketat di negara itu dan telah melihat penurunan yang signifikan dalam jumlah aborsi yang dilakukan, dengan penduduk malah bepergian ke klinik tepat di seberang garis negara bagian di Illinois dan Kansas.

Gugatan itu, yang diajukan atas nama para pemimpin agama oleh Americans United for Separation of Church & State dan National Women's Law Center, mengatakan sponsor dan pendukung tindakan Missouri "berulang kali menekankan niat agama mereka dalam memberlakukan undang-undang".

Ini mengutip sponsor RUU itu, Perwakilan negara bagian Republik Nick Schroer, yang mengatakan bahwa "sebagai seorang Katolik saya percaya kehidupan dimulai pada saat pembuahan dan itu dibangun ke dalam temuan legislatif kami."

Seorang co-sponsor, Perwakilan negara bagian Republik Barry Hovis, mengatakan dia termotivasi "dari sisi Alkitabnya," menurut gugatan itu.

"Saya di sini hari ini karena tidak ada pandangan agama kami tentang aborsi atau apa pun yang harus diabadikan ke dalam hukum kami," kata Maharat Rori Picker Neiss, direktur eksekutif Dewan Hubungan Komunitas Yahudi St. Louis dan salah satu penggugat, pada konferensi pers.

Tuntutan hukum di beberapa negara bagian lain mengambil pendekatan serupa.

Di Indiana, pengacara untuk lima wanita anonim, yang yahudi, Muslim dan spiritual, dan kelompok advokasi Hoosier Jews for Choice berpendapat bahwa larangan negara melanggar keyakinan mereka. Gugatan mereka secara khusus menyoroti ajaran Yahudi bahwa janin menjadi orang yang hidup saat lahir dan bahwa hukum Yahudi memprioritaskan kehidupan dan kesehatan ibu.

Putusan pengadilan yang berpihak pada para wanita itu diajukan banding oleh kantor kejaksaan agung Indiana, yang meminta Mahkamah Agung negara bagian untuk mempertimbangkan kasus tersebut.

Di Kentucky, tiga wanita Yahudi menggugat, mengklaim larangan negara melanggar hak-hak agama mereka di bawah konstitusi negara bagian dan undang-undang kebebasan beragama.

Mereka menuduh bahwa badan legislatif Kentucky yang didominasi Partai Republik "memaksakan teologi sektarian" dengan melarang hampir semua aborsi. Larangan itu tetap berlaku sementara Mahkamah Agung Kentucky mempertimbangkan kasus terpisah yang menantang hukum.

Tetapi Banker mengatakan gugatan Missouri unik karena sementara penggugat di negara bagian lain mengklaim kerugian, "kami mengatakan bahwa seluruh hukum melanggar pemisahan gereja dan negara bagian dan kami berusaha untuk membuat semuanya hancur."

Jaksa agung Republik Missouri, Andrew Bailey, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia akan "membela hak untuk hidup dengan setiap alat yang saya miliki."

"Saya ingin Missouri menjadi negara bagian teraman di negara ini untuk anak-anak dan itu termasuk anak-anak yang belum lahir," kata Bailey.