Menu

Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Panggil Dubes Swedia Pasca Pembakaran Al-Quran oleh Rasmus Paludan

Amastya 24 Jan 2023, 09:03
Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua MPR desak pemerintah panggil Dubes Swedia terkait pembakaran Al-Quran oleh Rasmus Paludan /dpr.go.id
Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua MPR desak pemerintah panggil Dubes Swedia terkait pembakaran Al-Quran oleh Rasmus Paludan /dpr.go.id

RIAU24.COM Hidayat Nur Wahid (HNW) selaku Wakil Ketua MPR mengutuk keras tindakan seorang politisi sayap kanan di Swedia Rasmus Paludan yang membakar kitab suci Al-Quran.

Merespon hal itu, HNW mendesak pemerintah agar segera memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia di Indonesia.

HNW mengatakan pemanggilan Dubes Swedia tersebut adalah tindakan yang lebih konkret. Tujuannya, agar umat Islam tidak terprovokasi dan masalah ini segera selesai dan tak terulang lagi.

“Apabila pemanggilan Dubes Swedia ini dilakukan segera dan diikuti oleh negara-negara OKI lainnya, tentu bisa menunjukkan kepada Pemerintah Swedia agar mereka menjaga hubungan yang baik dengan negara-negara OKI, dan tidak bermain-main dengan hal yang esensial bagi umat Islam, yakni penghormatan terhadap kitab Suci Al-Qur’an,” kata HNW dalam keterangannya pada Selasa (24/1/2023) dikutip sindonews.com.

Figur yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung sikap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri yang turut mengutuk aksi pembakaran kitab suci itu.

Ia berharap dengan sikap tersebut, pemerintah bisa membawa isu bakar kitab suci itu ke forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Pemerintah perlu lebih serius lagi dengan menggalang sikap kebersamaan di forum OKI, agar gelombang penolakan terhadap tindakan intoleran, ekstrim, dan Islamophobia tersebut semakin besar dan semakin dapat mengkoreksi dan menghentikan," ucapnya.

Menurut HNW forum OKI yang beranggotakan 57 negara bisa bersatu untuk mengutuk dan menghentikan aksi pembakaran Al-Quran oleh ekstrimis garis keras Swedia, Rasmus Paludan. Ia merasa, otoritas Swedia membiarkan aksi Rasmus dengan dalih kebebasan berekspresi.

Padahal, tambahnya, putusan pengadilan HAM Eropa telah tegas membedakan antara kebebasan berekspresi dan menghina ajaran agama.

 "Misalnya, dalam putusan pada 2018 lalu, di mana Pengadilan HAM Eropa di Strassbourg itu menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah kebebasan berekspresi," katanya.

Diakhir, HNW menilai tindakan Rasmus sudah jelas menghina Nabi Muhammad dan ajaran agama Islam. Atas dasar itu, HNW merasa tindakan Rasmus telah jauh dari makna kebebasan berekspresi.

(***)