RIAU24.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sistem pemilu proporsional tertutup menjadi pemicu politik uang.
Artinya, proporsional tertutup sama sekali tidak menghapus tren politik uang seperti yang disampaikan banyak orang dikutip dari jawapos.com, Selasa, 24 Januari 2023.
Alasannya karena kandidat terpilih, bergantung pada nomor urut calon anggota legislatif yang ditentukan sepenuhnya oleh partai politik.
Baca juga: Melihat Kondisi Politik dan Ekonomi Indonesia Sebelum Pilpres 2024
"Bagaimana tidak, penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat, melainkan di internal partai politik," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Tak sampai disitu, proporsional tertutup akan membuka ruang terjadinya nepotisme di internal partai politik.
Bisa saja calon-calon yang memiliki relasi dengan struktural partai dapat dimudahkan untuk mendapatkan nomor urut tertentu.
"Sistem proporsional tertutup berpotensi menghilangkan relasi dan tanggung jawab anggota legislatif kepada rakyat," katanya.
"Penentuan akhir keterpilihan calon berada di bawah kekuasaan partai dan oleh karenanya anggota legislatif terpilih hanya akan bertanggung jawab kepada partai politik," sebutnya.
Baca juga: Survei: Eliktabilitas Anies dan Prabowo Subianto Imbang, Segini Angkanya
Lebih parah ketika masuk tahap pencalonan, dimana proses penjaringan calon anggota legislatif terbilang sangat tertutup.
Alhasil, tak heran jika kemudian pada 2019 lalu, partai politik secara membabi buta mengusung 72 calon anggota legislatif yang sebelumnya pernah menyandang status sebagai narapidana korupsi.
