Menu

Bawaslu Perpanjangan Pendaftaran Pengawas Pemilu di 626 Kelurahan dan Desa di Riau

Riko 24 Jan 2023, 17:36
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

RIAU24.COM - Pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa atau biasa disebut PKD di Riau diperpanjang hingga tanggal 26 Januari 2023 mendatang. Namun tidak seluruh kelurahan dan desa yang diperpanjang, hanya 626 kelurahan atau desa saja.

“Dari 1862 kelurahan/desa, sebanyak 626 diantaranya harus dilakukan perpanjangan pendaftaran karena belum memenuhi ketentuan,” kata anggota Bawaslu Provinsi Riau Hasan, Selasa (24/01/2023).

Dijelaskan Hasan, pendaftaran PKD di 626 kelurahan dan desa itu karena dua alasan. Pertama karena pendaftar PKD di desa tersebut belum memenuhi jumlah kuota pendaftar yakni dua kali kebutuhan, atau 2 orang. Dan kedua, karena belum ada pendaftar perempuan pada setiap desa atau kelurahan yang ada. 

Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Riau ini menyebut, pendafataran PKD di Rokan Hulu tidak diperpanjang karena sudah mencukupi kuota dan syarat pendaftar perempuan.

"Kecuali di Rokan Hulu, pendaftaran PKD di Riau ada perpanjangan. Namun tidak semua desa atau kelurahannya yang dibuka perpanjangannya, yang tidak memenuhi kuota dan yang tidak ada pendaftar perempuan saja yang kita buka perpanjangan pendaftaran PKD-nya," jelas Hasan.

Mengenai masa perpanjangan, Hasan menyebut, waktu perpanjangan selama tiga hari. “Perpanjangan masa pendaftaran PKD ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 24 sampai 26 Januari 2023,” ujar Hasan.

Halaman: 12Lihat Semua