Menu

Pedagang Bakso Keliling Juga Dikenai Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Amastya 27 Jan 2023, 09:53
Sri Mulyani merespon soal pedagang bakso yang juga dikenai pajak /moeslimchoice com
Sri Mulyani merespon soal pedagang bakso yang juga dikenai pajak /moeslimchoice com

RIAU24.COM Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menanggapi anggapan masyarakat terkait pedagang bakso keliling yang dikenai pajak.

Sri Mulyani mengungkapkan anggapan itu adalah hal yang keliru. Ia mengungkapkan pernyataan itu melalui akun instagram resminya pada Kamis (26/1/2023).

"Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin. Ini pemahaman yang keliru," tulis Sri Mulyani.

Tak hanya pernyataan adanya kekeliruan di masyarakat, Sri Mulyani juga membeberkan cara menghitung pajak pedagang bakso.

Diketahui, persoalan pajak pedagang bakso itu datang ketika Sri Mulyani sempat menyampaikan hal pajak tukang bakso itu pada sebuah seminar di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Minggu, 22 Januari 2023.

Video saat ia menjelaskan pajak pedagang bakso itu dia unggah di Instagramnya.

"Pantes-pantesnya kalau baru jualan bakso lho Bu, tego-tegone Ibu majeki (tega-teganya Ibu memberi pajak), ndak (tidak) berperikemanusiaan. Ya wis, ora (ya sudah, tidak). Nek baksone mung siji yo ora (kalau baksonya cuma satu ya tidak), malah dibantu pakai PKH (Program Keluarga Harapan), pakai sembako, bikin baksonya pakai LPG 3 kilo itu satu kalengnya subsidinya hampir Rp 10 ribu," papar Sri Mulyani dalam video tersebut.

Sri Mulyani menegaskan, bagi pedagang bakso kecil, semisal hanya punya satu gerobak bakso, justru akan mendapat bantuan. Tetapi, berbeda untuk pedagang besar, semisal memiliki lima toko bakso.

"Setiap tokonya menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi lima rukonya Rp 500 juta, pantes ra (pantas tidak) bayar pajak?" tanya Sri Mulyani.

Hadirin pada acara tersebut kompak berteriak 'pantes'. Sri Mulyani pun berterima kasih atas pemahaman mereka. Dia kembali menjelaskan, jika pedagang bakso dengan lima toko tadi memiliki omset hingga Rp 500 juta, maka Rp 500 juta itu tidak kena pajak.

"Jadi, kalau omset baksonya sampai Rp 600 juta, sing bayar pajak iki mung (pajak yang dibayar hanya) Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta, Rp 100 juta. Sing kena pajak mung (yang kena pajak hanya) Rp 100 juta, Rp 100 juta dikalikan 0,5 bagi 100. Cuilik banget (kecil sekali)," tuturnya.

Sri Mulyani menyebut, sebagian masyarakat salah paham mengenai cara menghitung pajak seakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dikenakan pajak besar. Padahal, batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai Rp 500 juta.

(***)