Menu

Banyak Pelanggaran, Polisi Stop Penggunaan Plat RF: Tak Berlaku Lagi Mulai Oktober 2023

Amastya 27 Jan 2023, 10:41
Korlantas Polri akan berhentikan penggunaan plat RF karena banyakanya pelanggaran yang terjadi /istimewa
Korlantas Polri akan berhentikan penggunaan plat RF karena banyakanya pelanggaran yang terjadi /istimewa

RIAU24.COM Korlantas Polri akan menyetop penerbitan plat RF (plat khusus) karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan sang pemilik di jalan raya.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri. Yusri mengatakan seluruh plat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Yusri di Mabes Polri pada Kamis (26/1/2023) dikutip Kumparan.

"Semua penomoran dikendalikan oleh Korlantas dan tidak lagi menggunakan RF, RF itu, ada nomor khusus kita sediakan tersendiri,” tambahnya.

Selain pelat khusus, Yusri menjelaskan, ada pula plat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang selama ini digunakan sejumlah pihak. Kode plat rahasia itu juga bakal diganti.

Soal penerbitan, Yusri mengatakan para pemohon plat khusus ini harus melalui mekanisme yang lebih ketat.

"Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujarnya.

Semua kendaraan dengan plat khusus itu, kata Yusri, bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.

Sementara itu, Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya tidak lagi memproduksi plat RF sejak November 2022 lalu. Ini tak terlepas dari tingginya angka pelanggaran.

"Bulan November kemarin sudah kita hentikan," kata Latif di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

"(Alasannya) untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," sambungnya.

Sebelumnya, Latif telah mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi soal terhadap para pengendara yang menggunakan plat RF. Hal ini dapat dilakukan jika mereka kedapatan melanggar lalu lintas.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka (pengguna plat RF) istilahnya menggunakan pelanggaran itu," ujar Latif kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Dia mengakui, memang masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna plat RF. Salah satunya adalah dengan menggunakan bahu jalan.

"Untuk RF yang sudah kita datakan jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," tuturnya.

(***)