Menu

Dua Warga Siak Kecil Diringkus Polisi, Dua Paket Sabu Disita

Dahari 27 Jan 2023, 12:15
Dua tersangka dan barang bukti
Dua tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis 26 Januari 2023 kamarin dengan barang bukti 0,75 gram sabu.

Kedua tersangka itu diantaranya EN alias Ujang (26) warga Desa Sungai Bakung dan EK. Keduanya disangkakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik pack berisikan sabu, satu unit Hp dan satu sepeda motor,"ungkap AKP Toni Armando Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Jumat 27 Januari 2023.

Berawal penangkapan, tim unit Reskrim Polsek Siak kecil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Quari tepat nya di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak kecil Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di  jalan poros Quari Desa Lubung gaung Kecamatan Siak kecil.

"Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap seorang laki laki ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0,75 gram, 1 unit handpone.

Halaman: 12Lihat Semua