RIAU24.COM - Polda Metro Jaya akan membentuk tim pencari fakta terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syaputra, 18.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengungkap tim dibentuk sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masukan publik, setelah polemik Hasya ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: Hore! Dapat Tunjangan Profesi, Intip Besaran THR Guru 2023?
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Fadil menjelaskan tim tersebut berasal dari eksternal dan internal Polri. Pihak eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.
"Dari internal Polri, yakni Irwasda, Propam, Bidang Hukum, dan Korlantas Polri," sebut Fadil.
Fadil mengatakan tim tersebut diminta bekerja lebih cepat. Sehingga bisa menyingkap fakta dari kecelakaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Fadil mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kelengkapan keselamatan ketika berkendara. Selain itu, Fadil juga meminta masyarakat untuk disiplin berlalu lintas.
"Disiplin di jalan jadi kata kunci, karena nyawa bisa melayang karena kita tidak disiplin," pesan dia mengutip Medcom.id.
Baca juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tukin KemenESDM: Mulai dari Bawah hingga Kepala Biro
Sebelumnya, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jakarta, pada 6 Oktober 2022.
Polisi kemudian menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal.
"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
(***)
