Menu

Fakta Baru Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Sosok Nur Penumpang Audi Ternyata Selingkuhan Kompol D

Rizka 31 Jan 2023, 08:59
Nur
Nur

RIAU24.COM - Fakta baru kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, terus bermunculan.

Sosok perempuan muda 23 bernama Nur penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur terungkap. Ternyata, dia memiliki hubungan gelap alias selingkuhan dari seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

Nur sempat mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan Serial Killer Supranatural Wowon cs. Namun, belakangan diketahui status Nur dan Kompol D diduga adalah pasangan selingkuh.

Awalnya, Nur bersama sopir Audi A6 yang mengaku sebagai sopir pribadinya membantah telah menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Alamia Nuraeni di Cianjur. Nur dan Sugeng, sang sopir juga membantah sebagai penumpang gelap yang masuk ke dalam iring-iringan mobil polisi.

Nur bahkan mengaku sudah mendapatkan izin dari suaminya yang seorang anggota polisi yang kala itu disebutnya ikut dalam iring-iringan tersebut. Namun soal statusnya yang sebenarnya kini terungkap.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sugeng, sopir mobil Sedan Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Sugeng.

Melansir suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Nur bukan istri sah Kompol D. Melainkan hanya memiliki hubungan istimewa yang terjalin sejak April 2022 lalu.

Trunoyudo juga mengatakan, Kompol D tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pelanggaran etik perselingkuhan.

Ia menyebut, Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan.

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," imbuhnya.