Menu

Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Politikus PAN: Referensi Darimana?

Amastya 1 Feb 2023, 08:51
Politikus PAN tanggapi usulan Cak Imin yang ingin menghapus jabatan Gubernur /salisma.com
Politikus PAN tanggapi usulan Cak Imin yang ingin menghapus jabatan Gubernur /salisma.com

RIAU24.COM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan untuk menghapus jabatan Gubernur.

Hal ini langsung ditolak mentah-mentah oleh Guspardi Gaus selaku Anggota Komisi II DPR sekaligus politikus PAN.

Guspardi berpendapat, jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.

"Apalagi jabatan Gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konsitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu dari mana?", kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (1/2/2023) dikutip sindonews.com.

Tak hanya itu Guspardi menjelaskan, dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) 1945 Ayat 1 berbunyi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Setelah dilakukan amendemen UUD 1945, sambung dia, setelah Reformasi tepatnya tahun 2005, sejarah mencatat untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah di berbagai daerah dan berlangsung sampai sekarang.

Halaman: 12Lihat Semua