Menu

Hampir Setahun Dalam Pelarian, DPO AS Warga Desa Jangkang Ditangkap Satnarkoba

Dahari 2 Feb 2023, 01:04
Tersangka AS warga Jalan Utama Desa Jangkang
Tersangka AS warga Jalan Utama Desa Jangkang

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Bengkalis kasus pengungkapan narkoba akhirnya diringkus setelah setahun melarikan diri.

Tersangka AS (33) merupakan warga di Jalan utama Jangkang RT04 RW01 Desa Jangkang Kecamatan Bantan. Ia berhasil diringkus dirumahnya pada 29 Januari 2023 lalu.

AS ditetapkan sebagai tersangka saat Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap Iwin pada 22 Agustus 2022 silam TKP di Jalan Pahlawan Desa pangkalan Batang kecamatan Bengkalis. Ketika itu, tersangka AS melarikan diri dari sergapan polisi.

Kemudian, AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika yang saat itu sebagai kurir sabu.

"Bahwa tersangka IS alias Iwin yang ditangkap lebih dahulu menerangkan bahwa mendapat narkotika jenis sabu dari AS. Kemudian pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO AS sedang berada di Desa Jangkang," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Kamis 2 Februari 2023.

Setelah mendapatkan info tersebut selanjutnya tim melakukan lidik, saat diperoleh informasi yang akurat target ketika itu berada dirumahnya di Jalan utama Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bantan dan berhasil menangkapnya.

"Saat diintrogasi terhadap AS bahwa dia mengakui memberikan sabu kepada Iwin yang sudah lebih dahulu ditangkap di rumahnya di Desa Pangkalan Batang adapun abu yg telah disita dari Iwin merupakan barang yang didapat dari RH (DPO) sebanyak 100 gram, senilai Rp 40 juta rupiah. Dan AS mengakui hanya mengantar sabu kepada Iwin dan mendapatkan upah kerja dari RH (DPO) sebesar Rp 2 juta rupiah," pungkasnya.