Menu

Miris! Pertama Dalam Sejarah, 9 Hakim MK Dipolisikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat: Zico Leonard Simanjuntak

Zuratul 2 Feb 2023, 11:15
Kantor Mahkamah Konstitusi. (detik.com)
Kantor Mahkamah Konstitusi. (detik.com)

Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 lalu.

Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".

Daftar 9 Hakim MK dan Panitera yang Dilaporkan:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)

Halaman: 123Lihat Semua