Satu Bulan Menjadi Buron Polisi, HF Pengedar Sabu Dicokok Satnarkoba

Dahari
Jumat, 03 Februari 2023 | 00:08 WIB
Tersangka HF pengedar sabu R24/hari Tersangka HF pengedar sabu

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tak berkutik saat dicokok tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, Minggu 29 Januari 2023 lalu.

Adapun tersangka berinsial HF (33) Kelurahan Duri Barat dengan TKP penangkapan di sebuah rumah Jalan Pala Kelurahan Air Jamban, Kabupaten Bengkalis bersama HF seberat 1,62 gram sabu disita.

Baca juga: Anggota DPRD dan Bupati Bengkalis Buka Puasa Bersama Masyarakat Desa Sepahat

Tersangka HF dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Peran tersangka merupakan pengedar sabu dan merupakan DPO dalam perkara tersangka SM alias Soleh,"ungkap Kapolres melalui Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Jumat 3 Februari 2023.

Diutarakan Toni Armando, berawal tersangka Soleh saat ditangkap menerangkan kepada polisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari HF.

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Buka Puasa Bersama Masyarakat Desa Sepahat

Kemudian lebih kurang 1 bulan dalam pelarian, tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO HF tersebut.

"Tim berhasil menangkap DPO HF yang baru pulang dari pelariannya di rumah yang berada di jalan pala kelurahan air jamban mandau. Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1.62 gram di saku celana belakang tersangka,"ungkapnya.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka HF mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari YB (DPO).

 


Informasi Anda Genggam


Loading...