Menu

DP Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pinggir

Dahari 5 Feb 2023, 00:19
Ilustrasi net
Ilustrasi net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pemuda berinisial DP diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 15 tahun diringkus Unit Satreskrim Polsek Pinggir Jumat 3 Februari 2023 kemarin.

Usai melakukan aksi bejatnya terhadap sebut saja R, lalu pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian resort Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Tersangka DP dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 TH 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 TH 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 TH 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU No 11 TH 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi SIK  membenarkan terkait penangkapan DP pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut, Minggu 5 Februari 2023.

"Tersangka DP diamankan dirumahnya, ada beberapa barang bukti korban yang diamankan," ungkap Kompol Ade Zaidi

Diutarakannya, dari kronologis kejadian perkara, Kamis 02 Februari 2023 pukul 06.30 WIB, ketika pelapor dan saksi 2 pulang kerumah dijumpai pakaian ada didalam lemari didalam kamar dalam keadaan berserakan dilantai.

Halaman: 12Lihat Semua